Sabtu, 21 Mei 2011

people love: a

people love: a: "Nama : Annisa Suryaningsih TTL : Tangerang,30 Oktober 1993 Alamat : Jl.kh hasim ashari Gg.perdamaian no.78 Rt003/02 Sekolah : KH.Dewan..."

Jumat, 18 Maret 2011


 
 
 
KIAT SUKSES
 
 
  Saudara - saudaraku seluruh anggota PT. Melia Nature Indonesia, salam sukses untuk kita semua!
Bisnis kita di PT. Melia Nature Indonesia adalah sebuah bisnis yang sangat luarbiasa yang akan mampu membawa kita ke pintu gerbang kehidupan yang lebih baik "Sehat dan Sejahtera".
Untuk mampu memperoleh kesuksesan di bisnis ini maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh seluruh Leader dan seluruh Anggota:
  1. Melakukan bisnis ini menjadi sebuah pekerjaan, tidak masalah pekerjaan utama atau pekerjaan sampingan. Ini berarti harus melakukan aktivitas bisnis setiap hari. .

    Aktivitas bisnis yang harus dilakukan :
    1. Prospek
      minimal 1 kali dalam dua hari
    2. Home Sharing
      minimal 1 kali dalam seminggu
    3. Mengikuti OPP
    4. Mengundang Prospek ke OPP
    5. Mengikuti Training

  2. Harus memiliki peralatan standar dan alat bantu
    1. Buku ESN
    2. Brosur
    3. Daftar Nama
    4. Formulir
    5. Produk

  3. Belajar dari buku ESN
    1.  Cara melakukan prospek dan presentasi
    2.  Cara mengundang prospek ke OPP
    3.  Cara membina jaringan

  4. Belajar dan bersikap sebagai seorang pelaku bisnis profesional
 
Saudara - saudaraku anggota Melia Nature Indonesia , semua langkah - langkah ini harus dilakukan untuk sukses.
Sampai bertemu di puncak kesuksesan.
Jakarta , 9 Mei 2006

Ir. Sukur H. Nababan
TOP LEADER PT. MELIA NATURE INDONESIA

 
 
 
 
" PT. MELIA NATURE INDONESIA BERSAMA MENUJU SUKSES "
 
 
KETENTUAN-KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR PT. MELIA NATURE INDONESIA
 
  1. Permohonan untuk menjadi Distributor ini diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

  2. Distributor PT. Melia Nature Indonesia bukan perwakilan agen resmi, karyawan PT. Melia Nature Indonesia , sehingga tidak mempunyai wewenang mengikat atau berbicara atas nama PT. Melia Nature Indonesia.

  3. Distributor berwenang menjalankan kegiatan usahanya yaitu: mensponsori, membeli, dan menjual produk-produk PT. Melia Nature Indonesia dalam wilayah Republik Indonesia.

  4. Distributor hanya dapat memberikan pernyataan, deskripsi, penjelasan yang sesuai dengan publikasi resmi yang dikeluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia.

  5. Distributor tidak akan melibatkan PT. Melia Nature Indonesia apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan Distributor harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.

  6. Distributor mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Distributor dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Melia Nature Indonesia , peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Melia Nature Indonesia , akan mendasari perjanjian antara PT. Melia Nature Indonesia dengan Distributor, tanpa persetujuan lebih dahulu dari Distributor.

  7. Distributor tidak akan melakukan penjualan produk-produk di bawah harga yang ditentukan oleh PT. Melia Nature Indonesia atau menjual produk-produk di toko, supermarket, apotik, salon dan penjualan umum lainnya.

  8. Distributor memahami bahwa logo/trademark perusahaan merupakan milik PT. Melia Nature Indonesia , sehingga Distributor tidak berhak mengkopi, mencetak dan menggandakannya.

  9. Semua data pribadi Distributor yang termasuk, menjadi milik PT. Melia Nature Indonesia , dan jika disalurkan pada pihak ketiga semata-mata untuk kepentingan tujuan usaha.

  10. Distributor memahami bahwa merupakan hal yang penting untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam aktivitas usaha dan PT. Melia Nature Indonesia berhak untuk menerima atau menolak semua permohonan.

  11. Surat Perjanjian ini baru berlaku setelah pemohon menandatangani dan telah disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia .

  12. Permohonan Distributor yang melalui fax harus diisi lengkap dan jelas di atas Formulir Permohonan Distributor yang resmi dari PT. Melia Nature Indonesia , perbedaan formulir akan mengakibatkan permohonan tidak diproses/ tertunda.

  13. Surat Perjanjian disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia jika semua persyaratan baik data maupun pembayaran sudah dipenuhi oleh pemohon, kelalaian memenuhi persyaratan akan mengakibatkan permohonan distributor tidak diproses/ tertunda.

  14. Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan di balik formulir ini adalah jujur dan benar. Distributor memahami bahwa kedistributorannya dapat diambil alih/ dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Melia Nature Indonesia apabila Distributor tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.

  15. Distributor dilarang mempengaruhi anggota atau distributor PT. Melia Nature Indonesia lainnya untuk pindah ke jaringan perusahaan MLM lain.